Berita ini akan dilaporkan kepada pihak-pihak yang terkait melalui surat dari KPI NEWS untuk memberitahukan keluhan masyarakat yang tertindas.KPI NEWS akan di publikasikan di seluruh Indonesia KPI NEWS MEDIA ONLINE PENGADUAN RAKYAT
Minggu, 04 November 2012
Saatnya eksekutif berbicara
Nama saya Didit purnama mahasiswa STIE TRIBUANA di Purbalingga.Berdasarkan pasal 78 ayat 1 huruf b UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan "waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3
(tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu)
minggu". Kemudian, pasal 188 ayat 1 UU No 13/2003 menyatakan, "Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2),
pasal 38 ayat (2), pasal 63 ayat (1), pasal 78 ayat (1), pasal 108 ayat
(1), pasal 111 ayat (3), pasal 114, dan pasal 148, dikenakan sanksi
pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Apakah sebuah
perusahaan yang memperkerjakan karyawannya lembur lebih dari ketentuan
pasal 78 ayat 1 atau lebih dari 3 jam sehari atau lebih dari 14 jam
seminggu, namun diizinkan oleh Disnaker setempat? Apakah hal tersebut
tetap melanggar ketentuan pidana seperti yang diatur pada pasal 188 ayat
1? Sekian, terima kasih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar