Ayah Cabuli Putri Kandung Hingga 10 Kali
PADAMARA – Perbuatan ini sungguh keterlaluan. Thd (43) warga desa di wilayah Kecamatan Padamara tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, sebut saja Kenanga (15) yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMP. Lelaki bejat itu akhirnya ditangkap, Sabtu (3/11) oleh Satuan Reserse dan Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polres Purbalingga.
PADAMARA – Perbuatan ini sungguh keterlaluan. Thd (43) warga desa di wilayah Kecamatan Padamara tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, sebut saja Kenanga (15) yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMP. Lelaki bejat itu akhirnya ditangkap, Sabtu (3/11) oleh Satuan Reserse dan Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polres Purbalingga.
Penangkapan
pelaku atas informasi salah satu anggota keluarga dekat korban yang
enggan namanya dikorankan. Sebelumnya, korban menceritakan kejadian yang
menimpa dirinya akibat perbuatan ayahnya sendiri selama 10 kali.
Dari
pengakuan keluarga korban kepada polisi, perbuatan pelaku pertama kali
dilakukan pada awal tahun 2011 lalu. Korban dipaksa melayani nafsu bejat
pelaku sekitar pukul 04.00 pagi di rumahnya sendiri. Perbuatan itu bisa
leluasa dilakukan karena korban diancam dibunuh jika menolaknya.
Diduga
karena merasa aman, pelaku yang berprofesi sebagai salah satu juru
parkir itu, kembali mengulangi. Hingga akhirnya mulai terbongkar saat
Kamis (1/10) lalu. Korban menceritakan kepada kerabat dekatnya. Kepada
polisi, korban mengakui disetubuhi sekitar 10 kali oleh ayahnya.
“Terakhir
dilakukan pada Kamis (1/11) kemarin sekitar pukul 13.00 di rumah dengan
ancaman,” kata salah satu kerabat dekat korban dihadapan polisi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sardji mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya tindak asusila. Yaitu seorang ayah kandung kepada putrinya.
“Sabtu (3/11) kemarin, kami langsung turun melakukan penangkapan,” jelasnya singkat, Minggu (4/11) kepada wartawan.
Sementara
itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini
meringkuk di ditahanan Mapolres Purbalingga. Pelaku dijerat dengan Pasal
81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Peliput
wartawan KPI NEWS
Peliput
wartawan KPI NEWS
Kakek di Karangsentul Diduga Cabuli Bocah SD
PADAMARA – Usia sudah bau tanah,
namun kelakuan kakek Hd (70) warga Kelurahan Karangsentul, Kecamatan
Padamara, Purbalingga (Jateng), sudah sangat kurang ajar. Ia tega
mencabuli tetangganya sendiri sebut saja Mawar (9) di rumah sang kakek.
Ulah
bejat sang kakek diketahui pertama oleh bibi korban yang mengetahui ada
bercak darah di celana dalam keponakannya. Saat itu beberapa hari
setelah kejadian, Mawar sempat mengeluh sakit perut. Namun belum mau
bercerita penyebabnya aslinya.
Sejumlah warga di
sekitar tempat tinggal korban sempat melihat korban bermain di sekitar
rumah pelaku. Karena belum mengetahui penyebab asli ada bercak darah,
maka salah satu teman korban mengatakan kepada anggota keluarga korban
jika pernah dibawa masuk kakek itu.
“Saat itu
bilangnya dia kena sadel atau tempat duduk sepeda onthel. Namun karena
masih curiga, ditambah keterangan rekan korban, maka bibi korban dan
keluarga lainnya berinisiatif mengamankan pelaku. Pelaku digelandang ke
Mapolres Purbalingga,” kata sejumlah warga, Jum’at (6/7/2012).
Kakek korban Kasidi (55) melaporkan secara resmi kepada polisi
jika cucunya itu sempat diminta tiduran di rumah pelaku dan
memelorotkan celananya. Kemudian ditindih satu kali. “Cucu saya juga
sempat diberi uang Rp 3.000 oleh pelaku. Namun dari versi pelaku,
memberikan uang kepada korban Rp 5.000. Dihadapan polisi itu juga
mengaku memberikan uang Rp 5.000,” kata Kasidi.
Kapolres
Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo SH SIK MH melalui Kasubag Humas, AKP
Trasmaka mengatakan, saat itu pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk
mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Polisi masih melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan pelaku. Saat ini pelaku masih ditahan di sel Mapolres Purbalingga,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
junto pasal 287 (1). Ancaman hukuman maksimal penjaran mencapai 15
tahun. Saat ini korban juga masih mendapatkan pendampingan dari Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga.
PURBALINGGA – Sungguh malang nasib Kembang (14/bukan nama sebenarnya) warga Desa Sidakangen,
Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Ia digilir oleh enam pemuda hingga
tiga kali di tempat yang berbeda dalam rentang waktu Juli-Agustus.
Keenam
pelaku berhasil ditangkap oleh polisi setelah keluarga korbam nelapor
kejadian itu pada Minggu (10/9). Keenamnya yaitu Im (20), An (18), Th
(21), Yp (21), Li (18) dan St (20). Semua merupakan warga Desa Toyareka, Kecamatab Kemangkon, Purbalingga.
Dari keterangan Polres Purbalingga, Senin (17/9) menyebutkan, dari pengakuan korban dan pelaku, tindakan asusila itu pertama kali dilakukan pada Juli di kebun jagung Desa Pegandekan, Kecamatan Kemangkon.
Kejadian kedua pada Agustus di belakang penggilingan padi di Desa Gambarsari, Kecamatan Kemangkon. Tak selang berapa hari, para pelaku kembali menyetubuhi korban di kebunjati di Desa Muntang, Kecamatan Kemangkon.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo melalui Kasubag Humas, AKP Trasmaka mengatakan, kini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga. “Para pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres,” kata Trasmaka.
Para
pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan jeratan pasal
82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakn serta pasal 290 ke
1e dan Pasal 281 ke 2e KUHP.
Motor dan Pengendara Diculik Usai Mengisi Bensin
KALIMANAH – Perampasan motor dan
penculikan, Sabtu malam (13/10) terjadi di jalur lingkar dekat SPBU
Sambas, Grecol, Kalimanah, Purbalingga. Motor Yamaha Mio milik Andi Mistriono (19) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari usai mengisi bensin dirampas sekelompok orang.
Dari laporan salah seorang korban ke polisi, Minggu (14/10) pukul 03.30, diketahui malam itu Andi dan temannya, Restu, warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Sambas.
Belum
jauh SPBU, tiba-tiba keduanya dicegat sekelompok orang menggunakan
mobil Toyota Avanza hitam. Dari dalam mobil tersebut keluar empat orang.
Dua orang merampas motor yang dibawa Adin, lainnya memaksa Adin dan
Restu masuk ke mobil.
“Dua orang itu memaksa kami masuk ke mobil, lalu kami disekap,” kata Andi pada petugas Polsek Kalimanah.
Mobil
tersebut lalu melaju kencang. Setelah beberapa lama di dalam mobil,
Andi diturunkan di wilayah Kecamatan Kebasen. Adapun temannya, Restu,
hingga berita ini diturunkan belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Purbalingga AKBP Ferdy Sambo melalui Kapolsek Kalimanah AKP Suripto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mencari pelaku perampasan itu.
korban adalah siswa paket C di limbangan dibawah naungan KPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar