Sabtu, 10 November 2012

KASUS KRIMINAL DI PURBALINGGA

Ayah Cabuli Putri Kandung Hingga 10 Kali

PADAMARA – Perbuatan ini sungguh keterlaluan. Thd (43) warga desa di wilayah Kecamatan Padamara tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, sebut saja Kenanga (15) yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMP. Lelaki bejat itu akhirnya ditangkap, Sabtu (3/11) oleh Satuan Reserse dan Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polres Purbalingga.
Penangkapan pelaku atas informasi salah satu anggota keluarga dekat korban yang enggan namanya dikorankan. Sebelumnya, korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya akibat perbuatan ayahnya sendiri selama 10 kali.
Dari pengakuan keluarga korban kepada polisi, perbuatan pelaku pertama kali dilakukan pada awal tahun 2011 lalu. Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku sekitar pukul 04.00 pagi di rumahnya sendiri. Perbuatan itu bisa leluasa dilakukan karena korban diancam dibunuh jika menolaknya.
Diduga karena merasa aman, pelaku yang berprofesi sebagai salah satu juru parkir itu, kembali mengulangi. Hingga akhirnya mulai terbongkar saat Kamis (1/10) lalu. Korban menceritakan kepada kerabat dekatnya. Kepada polisi, korban mengakui disetubuhi sekitar 10 kali oleh ayahnya.
“Terakhir dilakukan pada Kamis (1/11) kemarin sekitar pukul 13.00 di rumah dengan ancaman,” kata salah satu kerabat dekat korban dihadapan polisi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sardji mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya tindak asusila. Yaitu seorang ayah kandung kepada putrinya.
“Sabtu (3/11) kemarin, kami langsung turun melakukan penangkapan,” jelasnya singkat, Minggu (4/11) kepada wartawan.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini meringkuk di ditahanan Mapolres Purbalingga. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Peliput
wartawan KPI NEWS 

Kakek di Karangsentul Diduga Cabuli Bocah SD

PADAMARA – Usia sudah bau tanah, namun kelakuan kakek Hd (70) warga Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Purbalingga (Jateng), sudah sangat kurang ajar. Ia tega mencabuli tetangganya sendiri sebut saja Mawar (9) di rumah sang kakek.
Ulah bejat sang kakek diketahui pertama oleh bibi korban yang mengetahui ada bercak darah di celana dalam keponakannya. Saat itu beberapa hari setelah kejadian, Mawar sempat mengeluh sakit perut. Namun belum mau bercerita penyebabnya aslinya.
Sejumlah warga di sekitar tempat tinggal korban sempat melihat korban bermain di sekitar rumah pelaku. Karena belum mengetahui penyebab asli ada bercak darah, maka salah satu teman korban mengatakan kepada anggota keluarga korban jika pernah dibawa masuk kakek itu.
“Saat itu bilangnya dia kena sadel atau tempat duduk sepeda onthel. Namun karena masih curiga, ditambah keterangan rekan korban, maka bibi korban dan keluarga lainnya berinisiatif mengamankan pelaku. Pelaku digelandang ke Mapolres Purbalingga,” kata sejumlah warga, Jum’at (6/7/2012).
Kakek korban Kasidi (55) melaporkan secara resmi kepada polisi jika cucunya itu sempat diminta tiduran di rumah pelaku dan memelorotkan celananya. Kemudian ditindih satu kali. “Cucu saya juga sempat diberi uang Rp 3.000 oleh pelaku. Namun dari versi pelaku, memberikan uang kepada korban Rp 5.000. Dihadapan polisi itu juga mengaku memberikan uang Rp 5.000,” kata Kasidi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo SH SIK MH melalui Kasubag Humas, AKP Trasmaka mengatakan, saat itu pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan pelaku. Saat ini pelaku masih ditahan di sel Mapolres Purbalingga,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 287 (1). Ancaman hukuman maksimal penjaran mencapai 15 tahun. Saat ini korban juga masih mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga.

Gadis Asal Sidakangen Digilir 6 Pemuda Toyareka Hingga 3 kali


PURBALINGGA – Sungguh malang nasib Kembang (14/bukan nama sebenarnya) warga Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Ia digilir oleh enam pemuda hingga tiga kali di tempat yang berbeda dalam rentang waktu Juli-Agustus.
Keenam pelaku berhasil ditangkap oleh polisi setelah keluarga korbam nelapor kejadian itu pada Minggu (10/9). Keenamnya yaitu Im (20), An (18), Th (21), Yp (21), Li (18) dan St (20). Semua merupakan warga Desa Toyareka, Kecamatab Kemangkon, Purbalingga.
Dari keterangan Polres Purbalingga, Senin (17/9) menyebutkan, dari pengakuan korban dan pelaku, tindakan asusila itu pertama kali dilakukan pada Juli di kebun jagung Desa Pegandekan, Kecamatan Kemangkon.
Kejadian kedua pada Agustus di belakang penggilingan padi di Desa Gambarsari, Kecamatan Kemangkon. Tak selang berapa hari, para pelaku kembali menyetubuhi korban di kebunjati di Desa Muntang, Kecamatan Kemangkon.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo melalui Kasubag Humas, AKP Trasmaka mengatakan, kini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga. “Para pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres,” kata Trasmaka.
Para pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan jeratan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakn serta pasal 290 ke 1e dan Pasal 281 ke 2e KUHP.

Motor dan Pengendara Diculik Usai Mengisi Bensin

KALIMANAH – Perampasan motor dan penculikan, Sabtu malam (13/10) terjadi di jalur lingkar dekat SPBU Sambas, Grecol, Kalimanah, Purbalingga. Motor Yamaha Mio milik Andi Mistriono (19) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari usai mengisi bensin dirampas sekelompok orang.
Dari laporan salah seorang korban ke polisi, Minggu (14/10) pukul 03.30, diketahui malam itu Andi dan temannya, Restu, warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Sambas.
Belum jauh SPBU, tiba-tiba keduanya dicegat sekelompok orang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Dari dalam mobil tersebut keluar empat orang. Dua orang merampas motor yang dibawa Adin, lainnya memaksa Adin dan Restu masuk ke mobil.
“Dua orang itu memaksa kami masuk ke mobil, lalu kami disekap,” kata Andi pada petugas Polsek Kalimanah.
Mobil tersebut lalu melaju kencang. Setelah beberapa lama di dalam mobil, Andi diturunkan di wilayah Kecamatan Kebasen. Adapun temannya, Restu, hingga berita ini diturunkan belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Purbalingga AKBP Ferdy Sambo melalui Kapolsek Kalimanah AKP Suripto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mencari pelaku perampasan itu.
korban adalah siswa paket C di limbangan dibawah naungan KPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar