Rabu, 14 November 2012

RUMUSAN PERMASALAHAN DEDY ( MASIH ADA YANG PEDULI DENGAN KU )



Tripartit
Senin 12 November 2012 


Rumusan permasalahan Dedy Saryanto ( cap ledis PT INDOKORES ) telah sampai pada Tri partit ( Nota kesepakatan ) antara dedy dengan perusahaan yang telah di dampingi  oleh Bpk Teguh Arifianto ST.MM dalam menyelesaikan konflik industrial.dalam kesepakatan itu Bpk Teguh Arifianto ST.MM adalah sebagai pendamping dedi untuk menengaih permasalahan tersebut namun dalam perumusan permasalahan yang dialami dedy saryanto banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tentang kontrak dengan karyawan yang tidak jelas,serta tentang upah lembur 
 yang tidak sesuai .
Ungkapan-ungkapan
Apa Alasan perusahaan mengeluarkan dedy..??  karena menurut perusahaan pada bulan oktober absensi dedy jelek dan dapat predikat C ,Absensi menentukan UMK dan Uang lembur walapun tidak masuk kerja karena sakit tetap masuk penilaian absensi tidak baik dan dedy adalah karyawan kontrak Ujar Bpk Endro Personalia indokores
Ungkapan dedy
Saya dapat kabar bulan September bahwa saya mau di PHK maka dari itu saya sudah tau bahwa mau di PHK jadi saya udah malas untuk kerja.jadi saya jarang berangkat.saya mulai jarang berangkat ahir-ahir saya mau di PHK sebelum itu saya kira saya rajin berangkat ya umum seperti karyawan pada umumnya.
Adakah pengangkatan karyawan tetap di PT Indokores dan berapa taun pengangkatan itu..??
Ada ,kalau dia sudah bekerja 2-3 taun maka akan di angkat menjadi karyawan tetap tapi harus bagus absensinya tanpa ada alpanya walaupun alasan sakit dan tidak berangkat . ujar Bpk agus pimpinan perusahaan.
Dll
Berdasarkan Bpk Teguh arifianto ST.MM bahwa kasus tersebut adalah sebuah kasus yang perlu di  perhatikan pemerintah karena pelanggaran yang dilakukan perusahaan banyak sekali meliputi :

1.       Perusahaan melanggar hak asazi manusia
2.       Berdasarkan aturan kepmenakertrans No 102/MEN/VI/2004 Tentang upah lembur
3.       Kompensasi PHK yang tidak sesuai
a.       Perhitungan uang pesangon
5-6 tahun  6 bulan upah
Uang penghargaan 3-6 tahun 2 bulan upah
4.       Alasan PHK dan hak atas pesangon
a.       Mengundurkan diri berhak atas UPH
b.      Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja,perjanjian kerja bersama/peraturan perusahaan berhak atas kompensasi PHK
5.       Pelanggaran perjanjian kontrak berdasarkan pasal 1338 KUHP.kontrak  hanya di buat oleh satu pihak dan pihak kedua tidak diberikan salinan kontrak tersebut dan tidak bermatre secara peraturan perundang-undangan itu cacat hukum dan tidak sah maka batal demi hokum

Berdasarkan permasalahan tersebut banyak sekali pelanggaran perusahaan.apa tindakan pemerintah untuk menangani/menyikapi kasus tersebut kita tunggu kabar selanjutnya…………………..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar