Tripartit |
Senin 12 November 2012
Rumusan permasalahan Dedy Saryanto (
cap ledis PT INDOKORES ) telah sampai pada Tri partit ( Nota kesepakatan )
antara dedy dengan perusahaan yang telah di dampingi oleh Bpk Teguh Arifianto ST.MM dalam
menyelesaikan konflik industrial.dalam kesepakatan itu Bpk Teguh Arifianto
ST.MM adalah sebagai pendamping dedi untuk menengaih permasalahan tersebut
namun dalam perumusan permasalahan yang dialami dedy saryanto banyak sekali
kejanggalan-kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tentang
kontrak dengan karyawan yang tidak jelas,serta tentang upah lembur
yang tidak
sesuai .
Ungkapan-ungkapan
Apa Alasan perusahaan mengeluarkan dedy..?? karena menurut perusahaan pada bulan oktober
absensi dedy jelek dan dapat predikat C ,Absensi menentukan UMK dan Uang lembur
walapun tidak masuk kerja karena sakit tetap masuk penilaian absensi tidak baik
dan dedy adalah karyawan kontrak Ujar
Bpk Endro Personalia indokores
Ungkapan dedy
Saya dapat kabar bulan September bahwa saya mau di PHK maka
dari itu saya sudah tau bahwa mau di PHK jadi saya udah malas untuk kerja.jadi
saya jarang berangkat.saya mulai jarang berangkat ahir-ahir saya mau di PHK
sebelum itu saya kira saya rajin berangkat ya umum seperti karyawan pada
umumnya.
Adakah pengangkatan karyawan tetap di PT Indokores dan
berapa taun pengangkatan itu..??
Ada ,kalau dia sudah bekerja 2-3 taun maka akan di angkat
menjadi karyawan tetap tapi harus bagus absensinya tanpa ada alpanya walaupun alasan
sakit dan tidak berangkat . ujar Bpk
agus pimpinan perusahaan.
Dll
Berdasarkan Bpk Teguh arifianto ST.MM bahwa kasus tersebut
adalah sebuah kasus yang perlu di perhatikan pemerintah karena pelanggaran yang
dilakukan perusahaan banyak sekali meliputi :
1.
Perusahaan melanggar hak asazi manusia
2.
Berdasarkan aturan kepmenakertrans No
102/MEN/VI/2004 Tentang upah lembur
3.
Kompensasi PHK yang tidak sesuai
a.
Perhitungan uang pesangon
5-6 tahun 6 bulan upah
Uang penghargaan 3-6 tahun 2 bulan upah
4.
Alasan PHK dan hak atas pesangon
a.
Mengundurkan diri berhak atas UPH
b.
Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian
kerja,perjanjian kerja bersama/peraturan perusahaan berhak atas kompensasi PHK
5.
Pelanggaran perjanjian kontrak berdasarkan pasal
1338 KUHP.kontrak hanya di buat oleh
satu pihak dan pihak kedua tidak diberikan salinan kontrak tersebut dan tidak
bermatre secara peraturan perundang-undangan itu cacat hukum dan tidak sah maka
batal demi hokum
Berdasarkan permasalahan tersebut banyak sekali pelanggaran
perusahaan.apa tindakan pemerintah untuk menangani/menyikapi kasus tersebut
kita tunggu kabar selanjutnya…………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar