Jumat, 02 November 2012

DI PURBALINGGA BANYAK KARYAWAN PT YANG DI PEKERJAKAN TIDAK SESUAI DENGAN UU KETENAGA KERJAAN



  Dedy Saryanto ( cap ledis PT INDOKORES )

Ungkapan dedi…….
Saya sudah bekerja selama 6 tahun pekerjaan saya cukup rumit dan berat saya bekerja di PT INDOKORES bagian potong bahan saya mendapatkan gaji UMK setelah bekerja 4 tahun dan sempat di berhentikan UMKnya dikarenakan saya sering sakit sehingga tidak dapat berangkat bekerja ,kata perusahaan itu mempengaruhi absensi dan absensi menentukan UMK.
Saya mendapatkan UMK lagi waktu hampir  menginjak 6 tahun masa kerja saya dan sampai hari ini saya masih dinyatakan karyawan kontrak.  Saya mendapatkan kartu JAMSOSTEK setelah saya bekerja 5 tahun 6 bulan.saya kadang bingung mas mau melapor kemana …?apalagi saya dengar dari kepala bagian saya katanya ahir bulan ini saya mau di PHK.terus aturan yang saya ngga suka lagi uang lembur sampai hari ini Cuma Rp.3000/jam itu aja setelah saya bekerja 5 tahun sebelumnya malah Cuma Rp.2600
Sragam PT dikasih waktu awal msuk menginjak 7 bulan kerja dan sragam selanjutnya diwajibkan membeli dengan memotong gaji .Setiap saya dapat gajih banyak sekali potongan padahal gajinya ngga seberapa potongan dana social ,potongan dana SPSI internal perusahaan dan kas bagian, yang saya bingung uang itu di salurkan kemana dan untuk apa…? Kalau dana social untuk menyantuni karyawan sakit agak mendingan mas ,saya sakit aja yang njenguk temen temen dari dana solidaritas paling kalau ada yang meninggal itu aja di kasihnya nunggu kurang lebih 2 bulan,trus dana SPSI kita setiap bulan di potongi tapi karyawan pada di tindas ngga ada yang memperjuangkan .jadi saya bingung dana-dana itu kemana…?
Saya itu awal bekerja dari mendapatkan upah Rp.8.000/hari, tapi saya tetap bertahan karena saya punya harapan bisa dapat gaji yang setimpal tapi sampai hari ini sudah 6 tahun saya belum di angkat jadi karyawan tetap malah mau di PHK.kemana saya harus mengadu ,menjadi pertanggung jawaban siapakah perlakuan yang saya dapatkan dengan perusahaan yang mempekerjakan karyawannya tidak sesua dengan uu ketenaga kerjaan. Purbalingga (28 oktober 2012 )

laporan terbaru
kabar terbaru dari korban 03 November 2012.  "bahwa saya telah di PHK tanpa diberikan pesangon sepeserpun".
Untuk pemerintahan purbalingga apa tindakanya dengan permasalahan seperti ini...???
Relakah kalian rakyatnya di tindas...???
Tolong perjuangkan nasib saya ...!!!!





Tidak ada komentar:

Posting Komentar