Dedy Saryanto
( cap ledis PT INDOKORES )
Ungkapan dedi…….
Saya sudah bekerja selama 6 tahun pekerjaan saya cukup rumit
dan berat saya bekerja di PT INDOKORES bagian potong bahan saya mendapatkan
gaji UMK setelah bekerja 4 tahun dan sempat di berhentikan UMKnya dikarenakan
saya sering sakit sehingga tidak dapat berangkat bekerja ,kata perusahaan itu
mempengaruhi absensi dan absensi menentukan UMK.
Saya mendapatkan UMK lagi waktu hampir menginjak 6 tahun masa kerja saya dan sampai
hari ini saya masih dinyatakan karyawan kontrak. Saya mendapatkan kartu JAMSOSTEK setelah saya
bekerja 5 tahun 6 bulan.saya kadang bingung mas mau melapor kemana …?apalagi saya
dengar dari kepala bagian saya katanya ahir bulan ini saya mau di PHK.terus
aturan yang saya ngga suka lagi uang lembur sampai hari ini Cuma Rp.3000/jam
itu aja setelah saya bekerja 5 tahun sebelumnya malah Cuma Rp.2600
Sragam PT dikasih waktu awal msuk menginjak 7 bulan kerja
dan sragam selanjutnya diwajibkan membeli dengan memotong gaji .Setiap saya
dapat gajih banyak sekali potongan padahal gajinya ngga seberapa potongan dana
social ,potongan dana SPSI internal perusahaan dan kas bagian, yang saya bingung
uang itu di salurkan kemana dan untuk apa…? Kalau dana social untuk menyantuni
karyawan sakit agak mendingan mas ,saya sakit aja yang njenguk temen temen dari
dana solidaritas paling kalau ada yang meninggal itu aja di kasihnya nunggu
kurang lebih 2 bulan,trus dana SPSI kita setiap bulan di potongi tapi karyawan
pada di tindas ngga ada yang memperjuangkan .jadi saya bingung dana-dana itu
kemana…?
Saya itu awal bekerja dari mendapatkan upah Rp.8.000/hari,
tapi saya tetap bertahan karena saya punya harapan bisa dapat gaji yang
setimpal tapi sampai hari ini sudah 6 tahun saya belum di angkat jadi karyawan
tetap malah mau di PHK.kemana saya harus mengadu ,menjadi pertanggung jawaban
siapakah perlakuan yang saya dapatkan dengan perusahaan yang mempekerjakan karyawannya
tidak sesua dengan uu ketenaga kerjaan. Purbalingga (28 oktober 2012 )
laporan terbaru
kabar terbaru dari korban 03 November 2012. "bahwa saya telah di PHK tanpa diberikan pesangon sepeserpun".
Untuk pemerintahan purbalingga apa tindakanya dengan permasalahan seperti ini...???
Relakah kalian rakyatnya di tindas...???
Tolong perjuangkan nasib saya ...!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar