Rabu, 14 November 2012

PARTISIPASI MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA

KPI ( KONSULTAN PENDIDIKAN INDONESIA ) menciptakan trobosan baru dalam pendidikan untuk masyarakat purbalingga dalam perpartisipasi mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu dengan membuat program pendidikan murah untuk perguruan tinggi.
STIE TRIBUANA DI PURBALINGGA
Pendaftaran Rp.150.000
SPP Gelombang 1 & 2 Rp 180.000
SPP Gelombang 3 & 4 Rp 200.000
Sistem pendidikan BESCHOL (BUSSNIES ENTERPRENEUR DAN SCHOOLING ) menciptakan lulusan menjadi seorang pengusaha bukan seorang kuli.
Fasilitas
- Gedung khusus bukan nginduk
- Bangku perkuliahan
- Ruang AC
- Multimedia

PROGRAM KEJAR PAKET C
KPI juga menciptakan program paket C untuk membantu program pemerintah tentang wajar 12 tahun.dengan menerapkan konsep pendidikan yang berbeda juga dengan paket C pada umumnya menerapkan sistem pendidikan menyerupai mahasiswa untuk menciptakan siswa yang berkualitas dan dapat berkreasi bersama kegiatan mahasiswa STIE TRIBUANA DI PURBALINGGA









Anda minat  CP : 085725044714 Imam S






DEWAN PENDIDIKAN INGATKAN SEKOLAH, TIDAK BOLEH ADAKAN PUNGUTAN SISWA BARU



Untuk kesekian kalinya Dewan Pendidikan Kabupaten Purbalingga mengingatkan sekolah setingkat SD/SMP untuk tidak memungut biaya apapun dari peserta didik baru. Larangan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purbalingga Sudino menuturkan, pihak sekolah sudah mengetahui aturan tersebut, karena sebelumnya telah disosialisasikan kepada semua kepala sekolah.
Larangan memungut biaya pendidikan secara tegas tertulis dalam pasal 3 Permendikbud tersebut. Pasal ini menegaskan, sekolah pelaksana wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.
Larangan ini juga berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional. Bila karena alasan tertentu sekolah harus memungut biaya operasional, maka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orangtua, wali siswa didik, komite sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Dewan pendidikan berjanji akan meneruskan laporan pungutan sekolah bila memang di Purbalingga terdapat pelanggaran kepada Mentri Pendidikan dan kebudayaan.
Sedangkan adanya pungutan sekolah yang dilakukan oleh SMA sederajat, Sudino mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena aturan Permendikbud hanya diperuntukan bagi sekolah SD/SMP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar