STIE TRIBUANA DI PURBALINGGA
Pendaftaran Rp.150.000
SPP Gelombang 1 & 2 Rp 180.000
SPP Gelombang 3 & 4 Rp 200.000
Sistem pendidikan BESCHOL (BUSSNIES ENTERPRENEUR DAN SCHOOLING ) menciptakan lulusan menjadi seorang pengusaha bukan seorang kuli.
Fasilitas
- Gedung khusus bukan nginduk
- Bangku perkuliahan
- Ruang AC
- Multimedia
PROGRAM KEJAR PAKET C
KPI juga menciptakan program paket C untuk membantu program pemerintah tentang wajar 12 tahun.dengan menerapkan konsep pendidikan yang berbeda juga dengan paket C pada umumnya menerapkan sistem pendidikan menyerupai mahasiswa untuk menciptakan siswa yang berkualitas dan dapat berkreasi bersama kegiatan mahasiswa STIE TRIBUANA DI PURBALINGGA
Anda minat CP : 085725044714 Imam S
DEWAN PENDIDIKAN INGATKAN SEKOLAH, TIDAK BOLEH ADAKAN PUNGUTAN SISWA BARU
Untuk kesekian kalinya Dewan Pendidikan Kabupaten
Purbalingga mengingatkan sekolah setingkat SD/SMP untuk tidak memungut
biaya apapun dari peserta didik baru. Larangan ini sudah tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 60 Tahun 2011
tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purbalingga Sudino
menuturkan, pihak sekolah sudah mengetahui aturan tersebut, karena
sebelumnya telah disosialisasikan kepada semua kepala sekolah.
Larangan memungut biaya pendidikan secara tegas
tertulis dalam pasal 3 Permendikbud tersebut. Pasal ini menegaskan,
sekolah pelaksana wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan
biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.
Larangan ini juga berlaku bagi sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional.
Bila karena alasan tertentu sekolah harus memungut biaya operasional,
maka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orangtua, wali siswa
didik, komite sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Dewan pendidikan berjanji akan meneruskan laporan
pungutan sekolah bila memang di Purbalingga terdapat pelanggaran kepada
Mentri Pendidikan dan kebudayaan.
Sedangkan adanya pungutan sekolah yang dilakukan oleh
SMA sederajat, Sudino mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena aturan
Permendikbud hanya diperuntukan bagi sekolah SD/SMP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar